Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal kembali menjadi sorotan publik melalui kegiatan Dialog Interaktif Luar Studio bertema “Memutus Peredaran Barang Ilegal” yang disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Acara ini berlangsung di Kanwil DJBC Sulbagsel dan menghadirkan berbagai narasumber dari lembaga pemerintah, akademisi, serta lembaga perlindungan konsumen.
Salah satu narasumber yang turut memberikan pandangan akademis adalah Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Bosowa (Unibos). Dalam pemaparannya, Prof. Ruslan menjelaskan bahwa dialog ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kesadaran publik dan memperluas upaya memutus rantai peredaran barang ilegal, khususnya produk tembakau seperti rokok tanpa cukai.
“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memasifkan upaya memutus peredaran barang ilegal yang beredar bebas tanpa cukai. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi negara, tapi juga pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Prof. Ruslan menegaskan, peredaran barang ilegal memiliki konsekuensi yang luas — mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara akibat tidak dibayarkannya cukai hingga potensi rusaknya tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menilai bahwa peran penegakan hukum menjadi aspek kunci dalam menghentikan praktik tersebut.
Sebagai pakar hukum pidana, Prof. Ruslan menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang menyeluruh melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, agar pelaksanaan tugas dan kewenangan DJBC dapat berjalan efektif. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan kampus sangat diperlukan, baik dalam bentuk dukungan ide, pemikiran kritis, maupun edukasi hukum kepada masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, penyelidikan dan penyidikan memang menjadi kewenangan Bea Cukai. Namun, kampus juga punya peran strategis dalam memberikan masukan dan membangun kesadaran hukum di masyarakat,” ungkapnya.
Menariknya, Prof. Ruslan juga mengajak mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Hukum Pidana Khusus untuk turut serta menyimak siaran langsung dialog tersebut di 94,4 FM sebagai bagian dari pembelajaran praktis. Ia menilai bahwa kegiatan seperti ini memberikan ruang nyata bagi mahasiswa untuk memahami penerapan hukum dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Acara ini juga dihadiri oleh Dr. Djaka Kusmartata, S.E., M.M. (Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan), Ahmadi Akil, S.E., M.M. (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel), serta Ambo Masse (Ketua YLKI Sulsel), dengan Fitriani Rachman dari RRI sebagai host.
Menutup sesi dialog, Prof. Ruslan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar menaati hukum dan mendukung produk legal sebagai bentuk kontribusi terhadap negara.
“Taati aturan hukum, dan banggalah menggunakan barang legal. Menghindari barang ilegal berarti ikut menjaga ekonomi bangsa,” pesannya.
Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya edukasi publik dan pembentukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.