Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Chapter Unibos menggelar Diskusi Konflik Israel-Palestina berkolaborasi dengan Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional (HI) Universitas Bosowa (Unibos) yang dilaksanakan di Pusat Studi Asean pada Jumat (3/11/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Prodi HI serta dipandu oleh Ayu Kartika JT, S.Ip., M.A. selaku dosen, Muhammad Fahmi B. Fauzi, S.Ip.. MA sebagai penanggap dan Trisha Chelin Pamian sebagai fasilitator.
Adapun dalam diskusi ini membahas konflik Israel-Palestina melalui perspektif pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai hukum yang berlaku dan dapat digunakan untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami masyarakat akibat perang.
Dalam sesi diskusi, Ayu Kartika JT, S.Ip., M.A. menyatakan pandangannya teradap konflik yang saat ini terjadi antara Israel dan Palestina.
“Saya pikir secara keilmuan, kita bisa melihat ini sebagai sesuatu yang parah sesuatu yang abnormal, sesuatu yang tidak boleh seharusnya dilakukan. Dan tentang posisi UN, tentu itu merupakan PR kita bersama, bagaimana kita bisa mendesak UN melalui beberapa upaya,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammad Fahmi B. Fauzi, S.Ip.. MA turut menambahkan bahwa HHI merupakan hukum yang hanya berlaku untuk konflik antar negara serta peran International Committee of Red Cross (ICRC) sebagai komunitas yang berkaitan.
“HHI itu khusus untuk kasus kejahatan antar negara dengan ICRC atau International Committee of Red Cross sebagai organisasi yang netral dan tidak memihak dengan tujuan kemanusiaan untuk mengawasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi,” ujarnya.
Terakhir, sesi diskusi ditutup dengan sepatah kata dari fasilitator diskusi, Trisha Chelin Pamian terkait HHI pada konflik peperangan Israel-Palestina.
“Jadi teman teman dalam konflik antara Palestina dan Israel ini jika dilihat dari kacamata Hukum Humaniter International di mana kita bisa melihat banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi , terutama dari pihak Israel. Namun, Hukum Humaniter International ini belum begitu bisa diimplementasikan sebab banyak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.