Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bosowa (Unibos), Arifuddin Mane berhasil mempertahankan Disertasinya, Jumat (28/8). Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Arifuddin Mane lahir di Bantaeng tahun 1972 adalah anak dari pasangan H. Karaeng Mane dan Hj. Karaeng Suhaebah telah berhasil mempertahankan Disertasinya dengan judul Disparitas Pemidanaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di hadapan Prof. Dr. Aswanto. SH. MH (Promotor), Prof. Dr. M Syukri Akub SH,. MH dan Dr. Hj. Wiwie Heryani SH MH (Co-Promotor), dan para penguji lainnya, Arifuddin Mane berhasil lulus dan menyandang gelar Doktor dengan nilai Sangat Memuaskan.
Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi, faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta bagaimana usaha untuk mengatasi timbulnya disparitas pemidanaan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Disparitas pidana adalah perbedaan mencolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama,” ungkapnya di hadapan para penguji.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan kepada pelaku tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi terjadi karena hukum positif di Indonesia memberikan kebebasan yang luas. Kebebasan ini dalam hal menentukan kesalahan dan jenis pidana baik beratnya maupun ringannya (Starfmaat) kepada tindak pelaku pidana korupsi. sepanjang tidak di bawah standar minimum pemidanaan dan melampui standar maksimum pemidanaan yang ditegaskan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Humas Unibos)