Aula Fakultas Hukum Lantai 5 Gedung I Universitas Bosowa menjadi saksi berakhirnya rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2025 pada Minggu 23 November 2025. Pelatihan yang berlangsung sejak 8 November ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk memperdalam kompetensi profesional sebelum memasuki dunia advokat. Sebanyak 17 peserta hadir secara langsung, sementara rangkaian kegiatan tetap dijalankan secara hybrid untuk menjangkau peserta dengan lebih fleksibel.
Sebagai institusi pendidikan hukum yang konsisten membentuk lulusan berkapasitas unggul, Fakultas Hukum Unibos kembali mempertegas posisinya sebagai mitra strategis dalam pemenuhan standar profesi advokat melalui kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga nasional. Kurikulum pelatihan disusun untuk menjawab tantangan dinamika hukum modern sekaligus memperkuat keterampilan praktis dalam dunia litigasi dan non-litigasi.
Sesi materi pertama menghadirkan Dr. Siti Zubaidah S.H. M.H. yang mengulas secara komprehensif sistem peradilan di Indonesia. Pemaparan beliau memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme lembaga peradilan sekaligus menekankan pentingnya kecermatan berpikir hukum dalam menjalankan tugas profesi.
Materi kedua dibawakan oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul S.H. M.H. selaku pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Ia memberikan gambaran mendalam mengenai profesi advokat mulai dari etika profesional ruang lingkup kerja hingga tantangan implementatif dalam praktik. Penjelasan beliau memperkuat motivasi para peserta untuk menanamkan integritas kompetensi serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan profesi hukum.
Kegiatan penutupan dilakukan langsung oleh Dr. Shalih yang menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta atas komitmen mengikuti pelatihan hingga tahap akhir. Beliau turut menyampaikan harapan agar ilmu dan pengalaman selama PKPA menjadi bekal kuat ketika para peserta memasuki dunia advokat. Dengan selesainya rangkaian pelatihan ini Fakultas Hukum Universitas Bosowa menegaskan komitmennya dalam menghasilkan praktisi hukum yang profesional berintegritas dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem peradilan nasional.