Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) menggelar Seminar Nasional bertemakan “Efektivitas Pengadilan HAM di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum lt.5, Kamis (5/12).
Seminar ini diadakan dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Kegiatan dihadiri oleh Mahasiswa KKN Tematik Pengadilan Negeri Makassar.
Pada kesempatannya, hadir Dr. Yulia Hasan, SH., MH. selaku Dekan Fakultas Hukum Unibos. Turut mengundang Advokat dan Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku S.H M.H, dan Mantan Dekan Fakultas Hukum Periode 2014-2018 dan Periode 2018-2022, Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H. M.H sebagai pemateri.
Ruslan mengungkapkan, ketika berbicara mengenai HAM maka berhubungan dengan kodrat. HAM merupakan hal mendasar dan paling melekat pada diri manusia.
“Jadi HAM itu pemberian langsung dari Tuhan. Maka tidak ada yang bisa menghapusnya,” tuturnya.
Jika menilik sejarah, salah satu contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi adalah pada masa reformasi 1998. Kejadian ini yang melahirkan Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.
Advokat Anselmus menambahkan, bahasan mengenai efektivitas HAM seharusnya sudah berjalan sedemikian rupa. Ia juga mengungkap, berdasarkan Undang-Undang terdapat kekhususan pelanggaran HAM berat yaitu pertanggung jawaban komando.
“Jadi semisal ada anggota militer yang melanggar, maka atasannya tetap dinyatakan bersalah. Begitulah konsep pertanggung jawaban komando ini,” pungkasnya.