Tim pengabdi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bosowa (Unibos) kembali melaksanakan pengabdian, kali ini dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada dua desa di Kab. Mamasa dan Kab. Mamuju, Selasa (8/10/2024).
Adapun tim pengabdian ini dipimpin oleh Ketua Prodi Agroteknologi Unibos, Dr. Amirudin, S.P., M.P selaku ketua tim LPPM Unibos dalam kerjasama Jerman dan Indonesia dalam membentuk KUPS pada Hutan Desa Untuk Lembaga Desa pada Hutan Lestari Taora Seluas 998 Hektar di Kab. Mamasa Prov. Sulawesi Barat dan Hutan Desa Untuk Lembaga Desa pada Hutan Kinatang Seluas 4.928 Hektar di Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat.
Dalam kegiatan pembukaan penyusunan KUPS ini, dihadiri Langsung Oleh Kepala KPH Mamasa Timur Oktopianus, S.P dan Kepala Desa Kanan Kecamatan Tanduk Kalua Kabupaten Mamasa Bapak Anton dalam menyambut rombongan tim pengabdi LPPM Unibos.
Selanjutnya, Dr. Amirudin, S.P., M.P., menjelaskan bahwa pembentukan KUPS ini adalah upaya untuk memberikan dukungan pada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang telah memegang izin pengelolaan hutan agar memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“KPS di dua kabupaten ini telah memiliki izin untuk mengelola hutan, namun mitra masih membutuhkan dukungan dan pendampingan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan mulai dari pemanenan hingga penjualan hasil pengelolaan hutan sosial ini,” tuturnya.
“Sehingga, pembentukan KUPS ini menjadi salah satu upaya penguatan KPS dengan memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan usaha perhutanan sosial masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, beliau juga menyebutkan bahwa pembentukan KUPS ini juga menjadi salah satu penguatan KPS untuk pengembangan bisnis usaha perhutanan sosial yang ukur dari tercapainya empat tolok ukur persyaratan pekerjaan.
“KUPS merupakan kegiatan pendampingan kepada KPS untuk pengembangan usaha melalui perhutanan sosial yang keberhasilannya ditandai dengan tercapainya spesifikasi teknis yang menjadi tolak ukur persyaratan pekerjaan,” pungkasnya.
“Untuk spesifikasi teknis pembentukan KUPS ini meliputi beberapa aspek yaitu adanya Surat Keputusan penetapan KUPS, terlaksanakanya pelatihan, tersusunnya business plan, dan dokumen KUPS meliputi berita acara pembentukan KUPS, daftar hadir, dokumentasi,” sebutnya.
Di sisi lain, pembentukan KUPS ini mendapatkan respon positif serta apresiasi dari Kepala KPH Mamasa Timur, Oktopianus, S.P. yang mengungkapkan pandangannya atas penyusunan KUPS ini.
“Terima kasih kami sampaikan pada tim pengabdi dari Unibos atas inisiatif untuk mengambil peran dalam membentuk KUPS ini. Dan kami berharap semoga kerja sama ini bisa berlanjut dan Unibos bisa terus mendampingi dalam pembentukan, pelatihan bisnis sampai pada kegiatan rencana usaha,” tutupnya.