Dekan Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Dr Ruslan Renggong, SH., MH terus membagi pengetahuan tentang hukum melalui tulisan buku ajarnya yang saat ini telah diterbitkan oleh salah satu penerbit nasional. Hal tersebut diungkapkannya setelah buku keluaran terbarunya kembali terbit, Selasa (05/06).
Dr. Ruslan Renggong yang merupakan dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Unibos ini telah menulis tujuh buku yang berfokus pada dunia hukum. Judul buku tersebut termasuk Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Lingkungan, Dimensi HAM Dalam Proses Penahanan Indonesia, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Salah satu buku tersebut telah diterbitkan penerbit nasional oleh Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dr. Ruslan Renggong (55) mengungkapkan jika giat menulisnya telah dimulai sejak tahun 2000 lalu dan sudah diterbitkan beberapa kali dengan jumlah ribuan eksemplar. Fokus tulisan Dekan Fakultas Hukum Unibos terkait hukum pidana ini ditujukan sebagai buku ajar referensi bukan hanya bagi mahasiswa fakultas hukum tetapi juga praktisi hukum.
“untuk menulis buku itu tidak bisa tiba-tiba. Harus punya perencanaan dan rancangan dan juga harus terus belajar melalui membaca banyak referensi. Karena buku itu setiap tahun juga perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan topiknya. Apa lagi tentang hukum yang terkait dengan berbagai peraturan yang juga terus dilakukan revisi”, ungkap Dr. Ruslan Renggong.
“meski saat ini pengembangan dunia online juga mulai memenuhi kebutuhan informasi khususnya bagi mahasiswa untuk mencari referensi, tetapi mahasiswa dan pakar tetap membutuhkan buku untuk media pembelajaran dan informasi yang akurat”, tambahnya.
Beberapa isi buku yang telah diterbitkan ditulisnya dengan mengangkat pembahaan terkait bagaimana perlindungan HAM dalam proses penahanan yang dilakukan sehingga tidak melanggar HAM, terkait tindak pidana yang diatur diluar KUHP seperti korupsi, terorisme dan juga berfokus kepada pembahasan bagaimana ancaman hukum bagi para perusak lingkungan.
Selanjutnya Dr Ruslan Renggong menargetkan tahun 2018 ini dapat melakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.