Terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah yang kini semarak tengah diperbincangkan, Universitas Bosowa turut mengadakan seminar untuk mencari solusi bersama, Kamis (22/09).
Seminar yang dilaksanakan di Balai Sidang 45 ini menghadirkan Prof. Dr. Marwan Mas, Prof. Dr. Rasyid Asba dan Dr. Adi Duryadi Culla sebagai pembicara. Juga turut hadir Prof. A. Muhibuddin selaku Wakil Rektor I dan Dr. Abd. Haris Hamid selaku Wakil Rektor II Unibos serta Dekan se-Unibos dan Ketua BEM se-Unibos juga dihadiri kurang lebih 200 mahasiswa yang turut antusias memberikan beberapa pertanyaan terkait pembahasan tersebut.
Prof. Rasyid Asba mengungkapkan solusi dari Perda ini mengacu kepada identifikasi lembaga adat. “Lembaga adat berartikan organisasi kemasyarakatan asat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkitan dengan adat”, ungkap Prof. Rasyid.
Melihat Perda Kab.Gowa terkait hal tersebut memicu banyak perbedaan pendapat dalam lingkup masyarakat, seminar tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui bersama bagaimana Perda tersebut dapat lebih baik dalam pelaksanaannya. Bukan untuk melemahkan, tetapi untuk lebih menguatkan.
Hal tersebut juga dipaparkan oleh Dr Adi. “Memang sulit menelaah perbedaan pendapat. Tetapi perbedaan utamanya perbedaan sikap itu sudah pasti terjadi. Hal ini wajar karena setiap orang melihat sesuatu dari berbagai aspek dan beragam pendekatan yang berbeda juga. Sehingga setiap wacana yang ada pasti juga diikuti ideologi masing-masing”, tutur Dr. Adi.
Dalam hal ini Dr.Adi memberikan saran agar sekiranya eksistensi politik dapat diturunkan. Dr. Adi berharap agar yang menjadi perantara dapat lebih mampu menaungi dan bisa menelaah problematika ini secara realistis dan rasional untuk mundur selangkah demi maju kembali.
Prof. Marwan pun menyikapi hal tersebut dengan memberikan solusi melalui mengenai Perda yang perlu direvisi kembali, sehingga mampu memberikan naungan bagi masyarakat. Revisi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui Legislatif Review. Menurutnya, “Pembuat Perda turut andil harus mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga peran Bupati Gowa tetap ada tetapi bukan melaksanakan fungsi “sombayya”. Sebab yang melaksanakan fungsi “sombayya” tetap keturunan raja dan Bupati menjadi pengontrol dan pembina serta melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaannya”, kata Prof. Marwan.
RAIH PRESTASI PENELITI DAN PRESENTER TERBAIK DI FMI 16, WR III UNIBOS EDUKASI PELAKU UMKM MANFAATKAN DIGITALISASI KELOLA FINANSIAL
Dr. Seri Suriani, S.E., M.Si., selaku Wakil Rektor III Universitas Bosowa (Unibos) raih prestasi sebagai peneliti dan presenter terbaik dalam...
Read more