Wakil Rektor III Universitas Bosowa (Unibos), Abd Haris Hamid meraih gelar Doktor dalam bidang Perlindungan Konsumen, pada sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (21/3).
Mengangkat disertasi dengan judul Pengawasan Terhadap Perlaku Usaha Dalam Menghasilkan Produk Berkualitas dan Implikasinya bagi Konsumen, Abd. Haris berhasil meraih nilai Sangat Memuaskan dengan IPK 3.81.
Menyoal konsumen, lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekenomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Hal inilah yang dijabarkan oleh Abd. Haris Hamid dalam disertasinya. Menurutnya, keadaan ini disebabkan oleh perundang-undangan nasional yang ada hanya mengakui tiga pelaku utama atau subjek dalam perekenomian nasional, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Perusahaan Swasta.
“Bila hanya ada tiga pelaku utama yang dapat disebut sebagai subjek, maka besar kemungkinan posisi konsumen hanyalah sebagai objek atau bahkan memang konsumen bukanlah komunitas yang mendapatkan ruang prioritas,” tutur WR III Unibos ini.
Terlebih saat pemerintahan orde baru, Abd. Haris mengungkapkan bahwa kecenderungan-kecenderungan praktik berusaha dari pelaku usaha adalah mengabaikan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumen tanpa harus mendapatkan sanksi hukum. “Pelaku usaha memiliki kebebasan memproduksi atau menghasilkan produk tanpa harus mengikuti standar yang berlaku, terlebih untuk memberikan ganti rugi atas apa yang dialami konsumen terkait produk-produk yang telah dibelinya,” tuturnya.
Sidang Promosi Doktor ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patintingi. Hadir sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Ahmadi Miru SH MH, dan Dr. Nurfaidah Said serta Oky Deviany Burhamzah selaku Ko-Promotor I dan Ko-Promotor II. Selain itu, promosi doktor ini juga dihadiri oleh Rektor Unibos dan jajarannya beserta civitas akademika Unibos lainnya.
Penelitian yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Unibos ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan pengaturan pengawasan pelaku usaha oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Selain itu, juga untuk mendeskripsikan implementasi pengawasan pelaku usaha oleh lembaga/institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan bentuk penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghasilkan produk berkualitas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ini, ditemukan hasil bahwa pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas secara umum sudah cukup memadai. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh tiga pilar komponen pengawasan, yakni pemerintahan, masyarakat, dan LPKSM terhadap pelaku usaha, belumlah optimal sebagaimana yang diharapkan. Dan, bentuk sanksi yang diterapkan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen adalah sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. “Namun hari ini, sanksi yang dominan diberikan adalah sanksi administratif,” tutupnya. (Humas Unibos)