Fakultas Hukum Universitas Bosowa (FH Unibos) menggelar Kuliah Umum dengan tema Peningkatan Peran Pengawasan KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Selasa (13/10). Bertempat di Ruang Rapat Senat, lantai 9, Gedung I Unibos ini dihadiri oleh dosen dan ratusan mahasiswa.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama FH Unibos dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum ini adalah Ramli Simanjutak SH., MH selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar. Di Makassar, KPPU berkantor di Menara Bosowa, Jl. Sudirman, Makassar.
KPPU adalah lembaga yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Amanat undang-undang No. 5 tahun 1999 bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. KPPU pada dasarnya menjadi bentuk pengawasan internal dari pemerintah untuk agar penyelewangan dalam satu badan usaha tidak terjadi.
Mengenai tugas utama KKPU, Ramli Simanjuntak mengungkapkan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, hingga memiliki kewenangan dalam pengawasa kemitraan dan pengendalian merger.
“Kuliah umum hari ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Namun kedepannya, kita akan berkolaborasi dengan fakultas lain,” ungkap Dr. Ruslan Renggong selaku Dekan FH Unibos. Ruslan Renggong menambahkan bahwa isu dan kasus yang ditangani KPPU tidak hanya melibatkan disiplin Ilmu Hukum saja, misalnya turut andil pula di dalamnya disiplin Ilmu Ekonomi. (Humas Unibos)