Berbagai pembenahan dalam rangka peningkatan kualitas, Unibos akan mulai memberlakukan Kartu Rencana Studi (KRS) online. Sebagai permulaan, Unibos menggelar workshop pelaksanaan KRS Online kepada staf masing-masing fakultas, Jumat (10/7). Bertempat di Ruang Rapat Senat, Gedung I, lantai 9, workshop yang digelar ini bertujuan untuk menyamaratakan pemahaman dalam pelaksanaan sistem KRS online nantinya.
Workshop pelaksanaan KRS online ini dirangkaikan dengan launching sistem KRS online, yang artinya pada semester yang akan datang, sistem ini akan mulai diberlakukan di Unibos. Jaja Jamauddin selaku Kepala Badan Sistem Informasi Unibos mengungkapkan bahwa sistem online ini diberlakukan dengan tujuan melakukan penataan tersistematis terhadap mahasiswa program sarjana dan magister, pengaturan jadwal pengisian KRS mahasiswa, mengoptimalkan seluruh tugas dan fungsi sivitas akademika, termasuk meningkatkan fungsi Pembimbing Akademik (PA) dalam mengontrol proses akademik mahasiswa.
Lebih jauh, Jaja mengungkapkan bahwa ada banyak mahasiswa Unibos yang memiliki masalah akademik namun tidak betul-betul memanfaatkan peran PA untuk mencari solusi. Dengan pemberlakuan sistem semacam ini, diharapkan mampu menjadi pengontrol aktifitas mahasiswa, termasuk menjalankan dengan baik fungsi kampus sebagai pelayan.
Keberlanjutan dari workshop ini adalah seluruh mahasiswa akan dipastikan memiliki virtual account number di Bank Bukopin. Setiap mahasiswa terdaftar akan mendapat satu kartu dengan lima fungsi (5 in 1) yang berfungsi sebagai kartu mahasiswa/nomor induk mahasiswa, Kartu ATM Bukopin, Kartu nomor perdana 4GLTE Smartfren untuk perkuliahan dengan Learning Management System, Kartu Anggota Perpustakaan dan akses jurnal.
Pemberlakuan KRS Online yang berpusat di Sismik dan dapat diakses melalui web univ45.ac.id ini juga menjadi jembatan untuk para dosen. Dosen dapat meraih kemudahan dalam memantau perkuliahan dan penilaian mahasiswa. Sehingga melalui Sismik ini, pendataan segala proses akademik yang diteruskan ke feeder DIKTI dapat lebih dimudahkan. (Humas Unibos)