Fakultas Hukum Universitas Bosowa menegaskan kiprahnya di tingkat nasional melalui keikutsertaan dalam Pertemuan dan Seminar Nasional Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang digelar di Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatra Barat. Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Unibos untuk memperkuat tata kelola pendidikan tinggi hukum sekaligus merespons tantangan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.
Dalam forum yang dihadiri tokoh-tokoh besar pendidikan hukum Indonesia, mulai dari Prof. Jony Najwan, S.H., M.H., Ph.D. (Dewan Eksekutif BAN-PT), Prof. Edy Lidiyono, S.H., M.H. (Ketua APPTHI), Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. (Sekjen APPTHI) hingga para dekan dan pimpinan PTS seluruh Indonesia, Fakultas Hukum Unibos memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh insight mendalam mengenai tata kelola perguruan tinggi hukum yang inovatif, adaptif, dan berdampak.
Menurut Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.H., partisipasi Unibos dalam forum ini adalah langkah penting untuk memperkuat jaringan nasional, menyerap praktik terbaik tata kelola SDM, serta memastikan Fakultas Hukum Unibos mampu menjawab kebutuhan zaman. Tema utama seminar menyoroti penguatan pendidikan tinggi yang selaras dengan program Asta Cita, termasuk peningkatan kualitas dosen dalam pengajaran, riset, dan pengabdian yang memberi manfaat ilmiah maupun sosial.
Keikutsertaan Unibos diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum sebagai anggota APPTHI dan Wakil Dekan II yang berperan memperkuat jaringan kerja sama serta mengembangkan SDM. Dr. Siti menegaskan bahwa manfaat kegiatan ini dirasakan langsung oleh fakultas, mulai dari informasi akreditasi terbaru, perluasan jaringan tridarma, hingga peluang riset dan pengabdian yang berdampak bagi mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, Fakultas Hukum Unibos akan semakin aktif mengikuti agenda APPTHI dan menguatkan jejaring nasional maupun internasional. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Unibos dalam membangun fakultas hukum yang unggul, berdaya saing, dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan hukum modern.